Jumat, 31 Oktober 2008

Persatuan Petani Jambi Tuding PT WKS Biadab

Oleh : Chandra Satriawan

24-Jul-2008, 23:22:50 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Terkait Penangkapan Petani di SP 9 Merlung

KabarIndonesia - Ratusan warga yang mengatasnamakan Persatuan Tani Jambi (PPJ) sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (24/7), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Dalam orasinya, mereka minta Jaksa dan Majelis Hakim yang menangani perkara Samin Bin Abu Karim untuk dibebaskan dari tuntutan hukum.
Pasalnya, Samin yang berprofesi sebagai petani di wilayah SP 9, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat ini, telah menjadi korban “rekayasa” PT Wira Karya Sakti atas dugaan penebangan kayu aksasia di areal HTI PT WKS di kawasan SP 9 Merlung.

“Padahal, Pak Samin tidak pernah melakukan hal yang demikian. Saat ditangkap petugas WKS dan anggota TNI yang sedang BKO saat itu, Pak Samin sedang memahat kayu untuk mendirikan pondok di atas lahan miliknya sendiri yang digarap sejak tahun 2003 lalu,” kata pendamping PPJ, Drs. H. Dharaqtuni Dahlan, kepada sejumlah wartawan.

Samin yang ditangkap pada hari Rabu 23 april 2008, sekitar sekitar pukul 10.00 WIB, mengundang rekasi kemarahan para petani. Apalagi saat penangkapan, tidak ada barang bukti potongan kayu akasia seperti yang ditudukan PT WKS. Malah saat Samin dipaksa masuk kedalam mobil, potongan kayu akasia dengan sendirinya sudah ada sebagai barang bukti.

Untuk membutikannya, sesuai dengan kesepakatan, tanggal 30 April 2008 sekitar pukul 13.30 WIB, masing-masing pihak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana lokasi tempat penebangan kayu akasia oleh Samin seperti yang dituduh PT WKS. Anehnya, baik Samin sebagai tertuduh maupun pihak WKS yang menangkapnya tidak diikutsertakan.

“Bagaimana mencari fakta dan kebenarannya apalagi kedua subjek tersebut tidak dihadirkan. Jika mereka ikut, tentu bisa di kroscek mana yang ditebang. Apakah cocok jenis kayu yang ditebang atau diameternya yang dijadikan alat barang bukti itu. Jangan-jangan ini hanya hasil rekayasa PT WKS. Rakyat SP 7,8 dan 9 sudah kenyang makan kelicikan dan kebiadaban PT WKS,” tandas Dharaqtuni.

Penangkapan terhadap Samin ini kata Dharqtuni, juga berawal dari kemelut lahan sejak awal tahun 2005 lalu ketika PT WKS mendapat SK Menteri Kehutanan Ri No 228/Menhut-II/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal, sebelum dikeluarkannya SK Menhut tersebut, lahan itu telah digarap para petani termasuk Samin melalui proses adat koperasi Panglimo Rimin yang berbadan hukum No 107/BH/KDK-52/X/1999 Desa Rantau Badak.

Bahkan para petani membuka lahan di SP 7, 8 dan 9, Desa Intan Jaya, Kemang Manis, Bukit Indah, Kecamatan Merlung sejak tahun 2001 dan 2002. “Sesuai SK Menteri Kehutanan RI No 744/Kpts-II/1996 tertanggal 29 November, dalam ayat (I) berbunyi, apabila dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI,” ujarnya lagi.

Usai menyampaikan orasi di PN Kualatungkal, tiga perwakilan PPJ diterima ketua majelis hakim PN Kualatungkal Dulaimi SH yang menyidangkan kasus Samin. Dulaimi berharap, rekan-rekan terdakwa Samin untuk bersabar, karena proses sidangnya sedang berjalan.

“Sidang untuk terdakwa Samin ini masih dakwaan Jaksa Penuntut Uumu (JPU), selanjutnya sidang kedua, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar hari Senin (4/8) ini. Kita tunggu saja putusan akhirnya nanti. Apakah terdawak ini memang bersalah atau tidak. Semunya masih dalam proses,” kata Dulaimi.

Usai tiga perwakilan PPJ melakukan pertemuan dengan majelis hakim, masa PPJ langsung membubarkan diri dengan tertib. Namun masa PPJ mengancam akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi apabila Samin tidak dibebakan atas tuduhan PT WKS tersebut***
Baca Selengkapnya.... - Persatuan Petani Jambi Tuding PT WKS Biadab

Bank Jambi Rencanakan Buka 4 Kancab

Jambi Ekspres, Wednesday, 25 June 2008

JAMBI- Hampir di semua kabupaten Provinsi Jambi ada Bank Jambi, bahkan untuk lokasi Kecamatan pun sudah ada. Saat ini Bank Jambi merencanakan buka Kantor Cabang (Kacab) sebanyak 4 kantor yakni di Singkut, Rantau Ikil, Merlung dan Nipah Panjang. Sekarang ini telah melakukan survey, dan langkah selanjutnya adalah mencari lokasi yang tepat dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Bank Jambi, Drs.H.Hardani Rusli, melalui Direktur Umum Bank Jambi, M.Toufik Yasak didampingi oleh staf-staf Bank Jambi. “Dari segi pelayanan, Bank Jambi juga sudah sama dengan bank lainnya misalnya layanan yang on line. Tidak hanya tersedia ATM Bank Jambi, namun juga bekerja sama dngan ATM Bersama, sehingga selama masyarakat memiliki ATM bersama maka tidak perlu khawatir, hingga ke Malaysia pun. Pelayanan baru lagi adalah akan dibangun autlet baru di bandara Sultan Taha. Hanya saja yang belum tersedia di Bank Jambi adalah Bank Devisa, mudah-mudahan tahun 2010 sudah bisa terealisasi. Kemudian juga berencana akan buka diluar provinsi jambi,” tuturnya..

Taufik menambahkan, melalui kegiatan usaha kredit sudah menyalurkan dana kredit melalui Kredit usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat (Kupem). Kemudian juga ikut membiayai sector-sektor kredit pengusaha kontraktor dan proyek-proyek daerah dan sector perkebunan. Saat ini sedang menjajaki di bidang koperasi. Sehingga kedepan keberadaan Bank Jambi betul-betul dapat menyentuh masyarakat Jambi..

Bank Jambi kian meningkatkan dan memperbaiki pelayanannya buat masyrakat Jambi. Tentunya tidak lepas dari tingkat kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan system komunikasi.

Selanjutnya Taufik menghimbau, dengan keberadaan Bank Jambi masyarakat Jambi bisa menjadi nasabah Bank Jambi. Tentunya Bank Jambi akan terus memaksimalkan jasa dan melayani secara transparan serta penuh ramah dan senyum sesuai dengan motto Bank Jambi karena Bank Jambi milik masyarakat Jambi.

Sebagaimana diketahui bersama visi Bank Jambi adalah menjadi bank yang ideal dan sehat dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan masyarakat dibidang jasa bank yang memiliki nilai tambah bagi ekonomi daerah khususnya Usaha Kecil dan menengah (UKM) . Selanjutnya adapun misi Bank Jambi disamping sebagai Bank Umum juga penggerak laju perekonomian dan pembangunan daerah (cr1)

Baca Selengkapnya.... - Bank Jambi Rencanakan Buka 4 Kancab

Pemkab Tolak Rasionalisasi Hutan Penyangga TNBT

Jambi Ekspres,
Friday, 04 July 2008

KUALATUNGKAL - Wacana untuk merasionalisasi kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), ditolak Pemkab Tanjungjabung Barat (Tanjabar). Alasannya, rasionalisasi yang pernah diajukan oleh salah satu LSM konservasi Jambi itu, dikhawatirkan akan merusak kelestarian TNBT itu sendiri.

Penolakan tersebut kembali disampaikan Bupati Tanjabar, DR Ir H Safrial MS, saat membuka kegiatan sosialisasi strategi dan rencana aksi pengelolaan terpadu sumber daya alam (SDA) TNBT dan daerah penyangga di Kualatungkal,kemarin. “ Kita tidak setuju dengan tawaran rasionalisasi itu,’’tegasnya.

Bagi Pemkab Tanjabar, kelestarian dan keasrian salah satu paru-paru dunia itu harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, sekitar 9.900 hektar dari luas TNBT berada diwilayah Tanjabar. Masing-masing di Kecamatan Merlung yang berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kecamatan Tungkalulu yang berbatasan dengan Kabupaten Indragirihulu Provinsi Riau.

Tidak itu saja lanjut bupati, dari hasil inventarisasi yang dilakukan LIPI dan Departemen Kesehatan pada tahun 1998, ternyata di dalam kawasan TNBT ditemukan sekitar 182 jenis tumbuhan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan obat-obatan. Di samping jenis flora, juga terdapat jenis fauna. Diantaranya beraneka ragam jenis unggas, binatang melata, gajah, harimau serta jenis satwa lain yang kesemuanya perlu dijaga keseimbangan ekosistemnya.

“Taman nasional bukit tiga puluh adalah merupakan aset negara, berupa sumber daya alam yang tidak ternilai harganya. Untuk itu, kita semua wajib menjaga, mempertahankan dan melestarikannya agar aset negara tersebut dapat bermanfaat semaksimal mungkin bagi kehidupan generasi masa kini dan masa yang akan datang,’’papar Bupati.

Bupati juga menambahkan, pada saat ini dikawasan TNBT dan daerah penyangga sedang dilaksanakan rehabilitasi orang hutan oleh Frankfurt Zoological Society - Jerman yang camp stasiunnya terletak di Desa Lubuk Kambing Kecamatan Merlung.

Baca Selengkapnya.... - Pemkab Tolak Rasionalisasi Hutan Penyangga TNBT

Merlung pecah Menjadi 3 Kecamatan

pada bulan mei 2008 merlung resmi pecah menjadi 3 kecamatan,
kecamatan tersebut yakni kecamatan merlung beribukota merlung, kecamatan muara papalik beribukota rantau badak dan kecamatan ranah mendalu beribukota lubuk kambing..

dengan adnya pemekaran kecamtan ini diharapkan pembangunan semakin merata, tidak sebatas wilayah kota saja, tapi langsung kepe;osok-pelosok desa. dimana selama ini tak pernah tersentuh oleh pembangunanan.
Baca Selengkapnya.... - Merlung pecah Menjadi 3 Kecamatan

Komentar Masuk