Kamis, 14 April 2011

Melihat Upaya Dukcapil Mengatasi Keluhan Warga


Petugas ‘Jemput Bola’ dalam Pembuatan KK dan Akte Kelahiran

Pembuatan KK dan Akta Kelahiran banyak jadi keluhan warga. Pasalnya masih banyak masyarakat awam tidak tahu prosesnya dan apa saja syaratnya. Ujung-ujungnya, mereka merasa mendapat kendala dalam proses pembuatannya. Bagaimana upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabbar mengatasi masalah ini dan apa yang dilakukan ?

Dinas Dukcapil mendapat kepercayaan penuh dalam mendata jumlah penduduk dan membuat dokumen kependudukannya. Berkaitan dengan tugas itu, instansi ini terus melakukan pembenahan terhadap kinerjanya dalam melayani masyarakat. Khususnya dalam pembuatan KK dan akte kelahiran.

Berbagai usaha dilakukan, seperti pelayanan pembuatan dokumen KK dan Akte untuk daerah yang jarak tempuh jauh dari Kecamatan Tungkal Ilir, Dinas Dukcapil melakukan jemput bola ke daerah tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Tanjabbar, Heru Widodo, ketika ditemui di ruang kerja, Selasa (12/4). “Kita sudah membuat jadwal untuk pelayanan pembuatan dokumen bagi desa yang daerah dan jarak tempuhnya jauh dari Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkapnya.

Saat ini, ujar Heru Widodo, Dukcapil sudah melakukan pelayanan langsung ke desa-desa yang jarak tempuhnya cukup jauh. Ada sekitar 15 jadwal kunjungan ke masing-masing desa untuk pembuatan dokumen KK dan Akte Kelahiran. “Ada 15 kunjungan untuk masing-masing desa yang terdapat di 13 kecamatan dalam kabupaten ini,” terangnya lagi.

Untuk daerah Desa senyerang dan sekitarnya, kita sudah menjadwalkan pada tanggal 5 April kemarin. Sedangkan untuk Desa Suban, Kecamatan Batang Asam pada tanggal 20 April. Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara pada 28 Aapril. Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung pada tangal 11 Mei. Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara pada 25 Mei. Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi pada 8 Juni. Desa Kuala Baru, Kecamatan Sebrang Kota pada 22 Juni. Sedangkan untuk Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu pada 6 Juli.

Untuk Desa Intan Jaya, kecamatan Muara Papalik pada 20 Juli. Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mandaluh pada 14 September. Desa Brasau, Kecamatan Tungkal Ulu pada 28 September. Desa Sungai Dualap, Kuala Betara pada 5 Oktober. Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung pada tanggal 26 Oktober, Desa Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik pada 9 November dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Betara pada tanggal 12 Desember.

”Pelayanan seperti akan kita lakukan terus menerus agar masyarakat di daerah yang jarak tempuhnya cukup jauh tersebut bisa lebih mudah dan nyaman sewaktu membuat KK dan Akte Kelahiran,” ungkapnya.

Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan KK dari RT hingga ke Dinas Dukcapil Tanjabbar harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Untuk pengajuan permohonan KK baru, pemohon harus mengisi formulir F-1.15, izin tinggal jika pemohon adalah warga Negara asing, foto copy atau menunjukan kutipan akte perkawinan, surat keterang pindah dalam wilayah Negara kesatuan rupublik Indonesia atau surat keterangan kedatangan dari luar negeri yang diterbikan oleh intansi pelaksana bagi warga Negara yang datang dari luar negeri karena pindah. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK tersebut bagi yang mengalami kelahiran wajib mengisi formulir F-1.16 dan menyerahkan KK yang lama serta melampirkan foto copy akte kelahiran. Jika pemohon ingin mengajukan pembuatan KK yang baru karena penambahan anggota keluarga harus mengisi formulir F-1.16, menyerahkan KK yang lama serta melampirkan foto copy kutipan akte kelahiran.

Pemohon diperbolehkan jika mengajukan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang dengan cara mengisi formulir F.1.16. Menyerahkan KK yang akan ditumpangkan, serta melampirkan surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah republik Indonesia.

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi warga Negara asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : KK lama atau KK yang akan ditumpang, paspor, izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan sipil bagi orang asing tinggal tetap.

Jika semua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, KTP,KK dan akte kelahiran yang diajukan baru bisa diproses.

Perubahan KK bisa terjadi bukan hanya karena penambahan anggota keluarga. Perubahan pada KK bisa saja terjadi jika terjadi pengurangan anggota keluarga karena anggota keluarga sersebut meninggal dunia. Untuk perubahan kk karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan dengan membawa KK yang lama, surat kematian.

Jika KK tersebut hilang, pemohon bisa mengajukan kembali untuk pembuatan KK yang baru dengan membawa surat keterang hilang dari kepala desa atau lurah. Bila KK tersebut rusak harus dilampirkan pada berkas permohonan untuk pengajuan pembuatan KK sewaktu hendak mengajukan kembali KK yang rusak. (*)


Baca Selengkapnya.... - Melihat Upaya Dukcapil Mengatasi Keluhan Warga

Listrik Merlung-Tungkal Ulu Akan Hidup 24 Jam


KUALATUNGKAL - PLN Sub Ranting Pelabuhan Dagang dalam waktu dekat ini akan beroperasi selama 24 jam. Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Merlun dan Tungkal Ulu, karena sebelumnya hanya hidup 12 jam di malam hari.

Hal ini dikatakan Manager Ranting PLN Kualatungkal, M Sofyan. Dijelaskannya, saat ini pihaknya akan kembali menambah stok mesin yang ada di PLTD Pelabuhan Dagang, sehingga target akan terpenuhi. “ Kita masih berusaha akan datangkan mesin kembali, sehingga pelayanan akan lebih baik,” jelas Sofyan.

Ditambahkannya, untuk pengoperasian 24 jam di wilayah Merlung - Tungkal Ulu, pihaknya akan menambah sebanyak 3 mesin. Hanya saja, lanjut Sofyan, mesin tersebut masih akan dicari. “K masih usahakan untuk penambahan mesin ini,” paparnya.

Disinggung mengenai kapan rencana pengoperasian 24 jam tersebut akan dilaksanakan, Sofyan mengaku jika hal itu tergantung pihak PLN Cabang Jambi. Menurut Sofyan, yang mempunyai kewenangan akan hal ini adalah PLN Cabang Jambi.

“Itu tergantung cabang (Jambi, red), kita belum tahu pastinya. Yang jelas rencana hidup 24 jam itu sudah ada,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya.... - Listrik Merlung-Tungkal Ulu Akan Hidup 24 Jam

Komentar Masuk