Rabu, 30 Juli 2008

30 Kubik Kayu Diamankan, Enam Sopir dan Kernet Ditahan
Jambi Ekspres Wednesday, 23 July 2008

JAMBI - Sebanyak 30 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar, yang dibawa dengan menggunakan enam unit truk Mitsubishi berhasil diamankan Polda Jambi, Selasa (22/07) sekitar pukul 07.00 WIB dilokasi berbeba.

Empat unit truk dengan nopol BG 4158 ML, BG 8297 MJ, BH 8434 AI, dan BH 8823 LL masing-masing membawa lima kubik kayu ditangkap di Simpang IV Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan dua unit dua truk dengan nopol BG 8653 AO dan BG 8899 MA ditangkap di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Barang bukti (BB) dan 7 tersangka masing enam sopir dan satu kernet diamankan di Mapolda Jambi. Tujuh tersangka adalah, Jili (33) sopir, warga Palembang, Mulyadi (27) sopir, Mulyanto (23) kernet warga Palembang, Arsoedin (38) sopir warga Kota Jambi, Suparman (24), sopir, warga Kenal Besar, Kecamatan Kota Baru, Indra Suyanto (27), sopir, warga jalan Sako Baru Kota Jambi dan Hariadi (25) warga jalan Senduduk, Palembang.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Drs Syamsudin Lubis, SH dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana ilegal longging tersebut.

"Sementara ini baru kita tahan tujuh tersangka yakni sopir dan kernek. Kita akan mengembangakan siapa pemilik kayu tersebut," terang Lubis.

Dikatakannya, kayu tersebut sebagian diambil dari area PT WKS. Rencananya, dari Merlung kayu tersebut akan dibawa ke Palembang dan Kota Jambi. "Nopol BG akan dibawa ke Palembang, sedangkan nopol Jambi dijual di Kota Jambi," ungkapnya seraya mengatakan, tersangka bakal dikenakan pasal 50 ayat (3) hurf H jo pasal 78 ayat 7 Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Pantauan Jambi Ekspres sekitar pukul 15.00 WIB, lima unit truk setelah ditangkap telah diamankan di Lapangan Hitam Polda Jambi, sedangkan satu truck dalam perjalanan menuju Polda Jambi. Penangkapan 6 unit truk yang membawa kayu tersebut berawal. Senin (21/07) jajaran Sat III Polda Jambi mendapat laporan dari masyarakat bahwa didaerah Merlung ada kegiatan illegal logging. Setelah mendapat info tersebut, tim Polda Jambi dikirim ke Merlung untuk melakukan pengecekan. Setelah dicek ternyata, memang ada kegiatan illegal logging. Kemudian anggota yang menggunakan pakaian preman nongkrong dari sore hingga malam menunggu kendaraan pelaku lewat. Tepat Selasa (22/07) sekitar pukul 07.00 WIB enam kendaraan tersebut lewat. Petugas melihat target operasinya lewat, langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 30 kubik kayu yang dibawa masing-masing enam unit truk tidak memiliki dokumen resmi sahnya hasil hutan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Masuk