Rabu, 30 Juli 2008

Ada Apa Di Balik Penetapan Rantau badak Sebagai Ibukota Pemekaran? (bagian 2/habis)

Tanjung Jabung Barat Online 17 maret 2008
FPAN Tetap Ngotot, Warga Laporkan Ke Presiden

Kendati Desa Rantau Badak berdasarkan peraturan daerah nomer 7 tahun 2008, telah ditetapkan menjadi pusat pemerintahan pemekaran Muara Papalik, hal ini berdasarkan hasil voting anggota DPRD dari 29 anggota DPRD yang hadir sebanyak 25 orang menyetujui letak ibukota di Rantau Badak pada rapat paripuna DPRD Tanjungjabung Barat yang digelar Selasa (11/03) kemarin.Tentunya hal ini angin segar bagi warga Rantau Badak, Lantas bagaimana tentang masyarakat desa Dusun Mudo yang niatnya tak tersempaikan? Bagaimana juga reaksi FPAN DPRD Tanjab Barat mengenai hal ini, apakah FPAN terus memperjuangkan Dusun Mudo? Berikut catatan Radar Tanjab

SUHERI ABDULLAH- KUALATUNGKAL

Untuk memudahkan akses pelayanan di kabupaten Tanjungjabung Barat, pemerintah kabupaten berusaha memekarkan kecamatan di Kabupaten Tanjungjabung Barat dari 5 kecamatan di mekarkan menjadi 13 kecamatan. Ke 13 tersebut adalah Kecamatan Tungkal Ilir di mekarkan menjadi 3 Tungkal Ilir, Beram Itam, dan Seberang Kota, Pengabuan dimekarkan menjadi 2 yaitu Pengabuan dan Senyerang, Betara menjadi 2 yaitu kecamatan Betara dan Kuala Betara, Tungkal Ulu 3 yaitu Tungkal Ulu, Sungai Asam, Tebing Tinggi dan Merlung juga menjadi 3 yaitu Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik.

Hal ini telah di tetapkan menjadi peraturan daerah nomer 7 tahun 2008, namun pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan di kabupaten ini, malah berubah menjadi polemik berkepanjangan.

Unik memang, bahkan penetapan ini menjadi wacana hangat bagi kalangan masyarakat di kabupaten Tanjungjabung Barat yang tak terputuskan, bukan itu saja penetapan ini dan persetujuan para anggota Fraksi-fraksi DI DPRD Tanjungjabung Barat malah menjadi bahan pertanyaan, apakah dengan penetapan ini konflik bakal mereda? Apakah malah menjadi konflik baru?.

Dari pantauan Radar Tanjab pasca rapat paripurna yang di gelar DPRD Tanjungjabung Barat Selasa lalu, ternyata tidak menjadikan solusi meredakan konflik horizontal, bahkan keputusan ini dianggap sejumlah warga Dusun Mudo sebagai tantangan untuk memperjuangkan hal ini, bahkan meraka sampai mengadukan hal ini ke persiden.Begitu halnya dengan FPAN DPRD Tanjungjabung Barat.

Pasalnya, dari awal sejak pembahasan yang dilakukan pansus I DPRD Tanjungjabung Barat, protes dan ketidak puasan terus mengalir dari berbagai pihak, baik masyarakat Dusun Mudo dan Kemang Manis, begitu juga dengan sikap para anggota pansus saat itu, yang ikut membahas raperda pemekaran ini.

Lantas bagaimana sebenarnya proses awal eksekutif menetapkan Rantau Badak sebagai Ibukota Pemakaran Kecamatan Muara Papalik ini, ? Asisten Tata Praja Drs Kosasih yang juga ketua tim pemekaran kecamatan mengaku, apa yang ditetapkan tim eksekutif telah melalui pemikiran yang matang, baik melalui proses meninjau lapangan, hingga kajian tokoh-tokoh adat dan masyarakat “ Penetapan ini sudah kita kaji secara matang, bukan hanya sebulan 2 bulan tetapi hampir setahun” ungkapnya kepada Radar Tanjab waktu itu.

Bukan hanya itu saja, Wakil Bupati Tanjungjabung Barat HM Yamin SH pun pernah berkomentar mengenai protes masyarakat Dusun Mudo yang tak puas atas penetapan pansus saat itu, ia mengaku apa yang dilakukan warga Dusun Mudo terlambat, karena hal ini sudah terlanjur di bahas “ Permintaanya terlambat, mengapa tidak dari sebelumnya” ujarnya ketika di konfirmasi sejumlah wartawan saat itu.

Anehnya, pada awalnya dari data tim eksekutif waktu itu pemekaran kecamatan hanya sebanyak 12 kecamatan, sedangkan kecamatan Muara Papalik ini belum juga ditetapkan, bahkan waktu itu warga Rantau Badak yang dikomandoi Zaini STP meminta eksekutif agar menyepakati agar Pemekaran di kecamatan Merlung di tambah dari 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan. Hal ini dengan mengutarakan berbagai potensi wilayah pemekaran dan lain sebagainya, akhirnya berdasarkan alasan dan jumlah penduduk hal ini disetujui.” Seharusnya bukan 2 kecamatan tetapi 3 kecamatan, karena desa Rantau Badak dan sekitarnya juga telah mempunyai potensi yang cukup untuk menjadi ibukota pemekaran” ungkap Zaini STP Mantan kepala Desa Rantau Badak saat itu.

Apakah dengan alasan ini, Rantau Badak ditetapkan menjadi Ibukota Kecamatan Muara Papalik? Apakah ada hal lain. Namun dari sumber yang Radar Tanjab himpun dan layak dipercaya penetapan ibukota kecamatan Muara Papalik ini dikarenakan ada hukum balas budi dengan pemerintahan Safrial Yamin saat ini. Pasalnya dalam surat dukungan pertama ketika pencalonan pasangan Bupati dan Wakil bupati Desa Dusun Mudo yang nota bene merupakan yang memiliki lebih banyak jumlah penduduk hanya sekitar 50 orang yang mendukung, padahal desa Rantau Badak yang memiliki penduduk lebih kecil malah sebanyak 275 orang.

Lantas bagaimana dengan FPAN sendiri tentang kekalahannya dalam voting? Menurut FPAN pemintaannya dalam rapat paripurna DPRD Tanjungjabung Barat agar menunda penetapan ibukota kecamatan Muara Papalik ini, tidak lain hanya dikarenakan untuk memberikan solusi agar konfilk horizontal terjadi. “ Harapan kita waktu itu, kita tunda dulu. Kita sama-sama cari solusi yang terbaik, baik dari Dusun Mudo maupun Rantau Badak. Sehingga tidak seperti pepatah rumah sudah jadi, tokok masih berbunyi” ungkap ketua Fraksi PAN Tanjab Barat Sukisman.

Tetapi lanjut Sukisman, akhirnya permasalahan ini kan terjadi, hingga saat ini warga Dusun Mudo malah merasa tidak puas dengan mengadu ke Presiden RI dan Gubernur Jambi “ Ini kan permasalahan daerah, kan tidak lucu kalau sampai di dengar gubernur, apalagi presiden” tuturnya.

Apalagi, permalahannya sambung Alam (sapaan akrabnya,red) penetapan Ibukota Muara Papalik ini tidak merujuk pada kepmendagri nomer 4 tahun 2000, yang intinya dalam menetap pusat pemerintahan harus mempertimbangkan kepentingan jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi eksosbud dan politik” Coba lihat saja secara kasat mata, mana yang lebih memiliki jumlah penduduk, luas wilayah, maupaun sarana prasana yang menunjang pemerintahan seperti perusahaan dan karntor pelayanan lain” jelasnya.

Bagimana dengan Warga Dusun Mudo sendiri? Ternyata dengan ditetapkannnya perda nomer 7 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan dan menetapkan ibukota kecamatan Muara Papalik di Desa Rantau Badak ini, tak membuat sejumlah warga Desa Dusun Mudo untuk patah arang, bahkan mereka mengaku telah mengadukan hal ini ke presiden RI yang ditembuskan ke Gubernur Jambi tentang ketidak puasan masyarakat ini. “ Ya kita telah mengdukan persoalan ini ke Presiden RI dan Gubernur Jambi” ungkap Arifin kepada Radar Tanjab kemarin.

Dijelaskannya, surat yang di ajukan tersebut nomer 002/DSM/PK-MS/DJB/III/2008 mengenai kesiapan Desa Dusun Mudo menjadi ibukota kecamatan, hal ini ditandatangani 3 orang tokoh masyarakat di Dua Desa baik Dusun Mudo dan Kemang Manis yaitu Zainal, Suadi, Mayazi (Kades Kemang Manis,red), Junaidi (kaur Pemerintahan) dan Alamsyah (kaur pembangunan). “ Dalam surat tersebut intinya kita paparkan beberapa pointer ketidak puasan Dusun Mudo terhadap usulan camat Merlung dan keputusan DPRD Tanjab Barat mengenai Ibukota Kecamatan” ungkapnya.

Belum ada tanggapan dari pihak gubernur, akhirnya tertanggal 07 Maret 2008 lalu, masyarakat Dusun Mudo kembali meminta Gubernur Jambi agar menurunkan tim independent melihat secara langsung persoalan ini “ Kita kembali layangkan surat ke Gubenur Jambi, kita akan ketemu langsung, tetapi gubenur masih dijakarta. Kata ajudanya gubernur mau menemui kita sepulangnya dari Jakarta” tuturnya

Perlu diketahui dalam suratnya warga Dusun Mudo yang ditujukan Gubernur tersebut, pada pointer 4 menyebutkan bahwa untuk tidak menimbulkan konflik horizontal akibat gejolak politik, dan kegejolak sosial serta kepentingan oknum tertentu sebelum sidang paripuna DPRD Tanjungjabung Barat salah dan keliru dalam menetapkan Desa Rantau Badak sebagai Ibukota kecamatan perlu di jaga dari sisi kantibmas, ditengah-tengah masyarakat. Kami elemen masyarakat dari desa Dusun Mudo dan sekitarnya mohon dengan segala kerendahan hati, kepada bapak Gubernur kiranya dapat membentuk tim independent dari pemprov Jambi untuk dapat menilai, meneliti, mengobservasi keadaan sebenarnya ditengah masyarakat, sehingga penetapan ibukota kecamatan pemekaran dari Merlung benar-benar berasal dari grassroot benar-benar memperhatikan azas kelayakan dan bermanfaat bagi masyarakat. ******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Masuk