Selasa, 25 Januari 2011

Jalan Merlung-Simpang Niam Dianggarkan di APBD 2011


Radar Tanjab 10/01/2011 : MERLUNG - Rusaknya jalan lintas provinsi Jambi yang menghubungkan Desa Sungai Rotan hingga Simpang Niam, saat ini kembali parah. Sebab jalan yang kembali diperbaiki beberapa bulan silam, ternyata hanya tambal sulam dan hanya sebagian di aspal.

Pantauan Radar Tanjab di lapangan, rusaknya jalan lintas provinsi dari Merlung-Simpang Niam atau jalan lintas Sungai Rotan menuju Lubuk Kambing tersebut saat ini sangat sulit dilewati kendaraan roda empat. Kendaraan roda duapun nyaris tidak dapat melewati jalan ini ketika hujan mengguyur.

Hal ini akibat jalan yang diperbaiki dengan tambal sulam mulai Kelurahan Merlung hingga Desa Sungai Rotan dan Desa Sungai Rotan hingga Simpang Niam yang di aspal sebagian saat ini kembali rusak parah.

Rusaknya jalan ini mendapat tanggapan anggota DPRD Propinsi Jambi, L Silaban SH kepada Radar Tanjab. Menurutnya, pihaknya saat ini telah memperjuangkan rusaknya jalan lintas provinsi Merlung-Simpang Niam. Hal ini memang jalan tersebut merupakan akses transportasi untuk mengangkut hasil perekonomian masyarakat. "Ya, saat ini sudah kita perjuangkan untuk masuk anggaran APBD Provinsi Jambi, ''ungkap politisi PDIP ini.

Dikatakan, kerusakan jalan tersebut telah dianggarkan perbaikannya pada APBD Provinsi Jambi tahun 2011 mendatang. Sehingga diharapkan hal ini akan menjawab keluhan masyarakat Renah Mendaluh dan sekitarnya. "Tahun 2011 sudah di anggarkan, ''kata mantan anggota DPRD Tanjungjabung Barat ini.

Sebab, lanjutnya apabila jalan ini dibiarkan, kondisi ini tentunya menyebabkan roda perekonomian di Desa Lubuk Kambing ibukota Kecamatan Renah Mendaluh semakin tidak lancar alias mandek, akibat beberapa kendaraan roda empat ke atas lumpuh total tidak dapat lewat. "Jalan ini kan satu-satunya ke Desa Lubuk Kambing, jadi dengan demikian lumpuhlah perekonomian masyarakat, itulah yang jadi dasar kita memperjuangkan jalan ini,"tukasnya. (rie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Masuk